Ombudsman Dukung PNS Kerja di Rumah?

Laode lantas memberi contoh di kantor ORI, seorang asisten yang mengerjakan pekerjaan substansial, membuat laporan, itu tidak perlu dilakukan kantor. Sebab yang diutamakan adalah output yang dihasilkannya nyata.
"Jadi ada beban bagi pelayan publik untuk memastikan targetnya tercapai, di mana pun dia berada. Saya kira sekali lagi tergantung dari jenis pekerjaan, ada yang mengharuskan di kantor, ada yang tidak. Yang penting pekerjaannya selesai sesuai target," tuturnya.
Pria asal Kendari ini juga mengingatkan bahwa persoalan yang nanti mungkin dihadapi dengan sistem kerja seperti ini adalah masalah integritas ASN. Itu belum ada jaminannya.
"Integritas ASN, dia bisa kerja di rumah, tapi di rumah dia kerjakan yang lain. Itu persoalan. Jadi persoalan pertama yang kita hadapi adalah integritas yang didasari nilai-nilai kejujuran, dedikasi seseorang. Kalau sudah terpenuhi syarat itu saya kira tidak sulit," ucap Laode.(fat/jpnn)
Persoalan yang nanti mungkin dihadapi dengan wacana PNS kerja di rumah adalah masalah integritas ASN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru