Ombudsman Godok Rekomendasi Terkait Malaadiministrasi BappebtI

Ombudsman Godok Rekomendasi Terkait Malaadiministrasi BappebtI
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

Dalam proses monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Yeka menjelaskan, dalam surat tanggapan yang dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.

Surat ini menurut Yeka bertentangan dengan Surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.

Mendag dalam suratnya menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.

"Perbedaan substansi dari surat tanggapan Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan bahwa terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan," ujar Yeka.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyatakan Bappebti terbukti melakukan malaadministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Terdapat tiga tindakan korektif yakni Ombudsman meminta agar Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor.

Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh tindakan korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan rekomendasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News