Ombudsman Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan BIJB untuk Haji

Ombudsman Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan BIJB untuk Haji
Presiden joko Widodo meninjau Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka, Selasa (17/4). Foto: Biro Pers Setpres

Namun, peraturan lalu lintas udara mengharuskan pesawat mengikuti jalur lalu lintas penerbangan. Sehingga, lama penerbangan menjadi sekitar 45 menit hingga satu jam, tergantung pada kepadatan lalu lintas udara di Bandara Soekarno-Hatta.

Alvin juga mempertanyakan apakah Bandara Kertajati sudah terdaftar dan mendapat persetujuan (flight approval) dari pemerintah Arab Saudi sebagai titik embarkasi haji yang merupakan persyaratan mutlak bagi operasi pengangkutan. Jika belum, maka Bandara Kertajati hanya berfungsi sebagai bandara pengumpan (feeder), sedangkan embarkasi haji sebenarnya tetap Bandara Soekarno-Hatta.

Apabila Kertajati hanya berfungsi sebagai feeder, demi keselamatan penerbangan akan lebih baik jika jemaah haji diangkut menggunakan pesawat Airbus A320 atau Boeing 737 menuju Bandara Soekarno-Hatta. Konsekuensinya adalah dibutuhkan waktu lebih lama untuk singgah dan pindah pesawat di Bandara Soekarno-Hatta serta membengkaknya biaya operasional Garuda.(boy/jpnn)


Ombudsman menilai Bandara Kertajati dengan runway hanya 2.750 meter belum memenuhi syarat keselamatan penerbangan pesawat berbadan lebar untuk mengangkut haji.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News