Ombudsman Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan BIJB untuk Haji

Ombudsman Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan BIJB untuk Haji
Presiden joko Widodo meninjau Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka, Selasa (17/4). Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menggunakan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka untuk embarkasi jemaah haji tahun ini. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, rencana itu terkesan dipaksakan dan menanggung risiko cukup besar. 

Alvin yang juga pemerhati penerbangan mengatakan, Bandara Kertajati dengan runway hanya 2.750 meter belum memenuhi syarat keselamatan penerbangan pesawat berbadan lebar seperti Airbus A330 dan Boeing 777 yang biasa digunakan untuk penerbangan jarak jauh menuju Arab Saudi. “Apabila terjadi kondisi cuaca yang kurang ideal atau gangguan teknis saat tinggal landas atau mendarat, risikonya terlalu besar,” kata Alvin.           

Bandara Jabar Segera Beroperasi, Pak Jokowi Mengaku Happy

Dia menjelaskan, untuk mengatasi sempitnya marjin keselamatan, Garuda Indonesia berencana meminimalkan beban pesawat dengan mengangkut penumpang beserta bagasi tanpa logistik seperti makanan atau katering dan bahan bakar secukupnya untuk terbang dari Kertajati ke Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan pengisian bahan bakar serta logistik yang dibutuhkan untuk penerbangan menuju Jeddah akan dilakukan di Soekarno-Hatta.

“Hal ini menegaskan bahwa sebenarnya Bandara Kertajati belum memenuhi syarat keselamatan penerbangan untuk pengoperasian pesawat berbadan lebar yang akan digunakan mengangkut jemaah haji,” ujarnya.

Menurut Alvin, pola penerbangan Kertajati-Jeddah dengan sekali transit di Bandara Soekarno-Hatta tentu menambah lama durasi penerbangan. Proses pemuatan logistik dan pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta  diperkirakan membutuhkan waktu 90-120 menit.

Dia berpendapat tambahan durasi penerbangan itu berimbas terhadap beban fisik dan mental jemaah haji.  Selain itu,  lanjut Alvin, pola tersebut juga menambah kepadatan lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang sudah mencapai 80 pergerakan pesawat per jam.

Jarak udara antara Bandara Kertajati dengan Bandara Soekarno-Hatta hanya sekitar 185 kilometer. Jarak itu setara Bandara Soekarno-Hatta dengan Bandara Radin Inten di Lampung yang bisa ditempuh dalam 15 menit.

Ombudsman menilai Bandara Kertajati dengan runway hanya 2.750 meter belum memenuhi syarat keselamatan penerbangan pesawat berbadan lebar untuk mengangkut haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News