Ombudsman Menilai Imbauan Social Distancing Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19

Ombudsman Menilai Imbauan Social Distancing Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
Warga mewaspadai virus corona dengan menggunakan masker. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai kebijakan imbauan jaga jarak antarmasyarakat (social distancing) perlu dievaluasi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 semakin luas.

"Pemerintah perlu tanggap untuk segera mengevaluasi metode yang tidak efektif dalam pencegahan penyebaran COVID-19, karena sejak diterbitkannya imbauan 'social distancing' tidak membuat jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta menurun," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho di Jakarta, Selasa.

Menurut Teguh, dengan melihat kebijakan imbauan "social distancing" yang kurang efektif, perlu dipikirkan untuk beralih ke metode yang lebih ketat dan efektif atau menambahkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan guna efektivitas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Kemenkes.

Kebijakan untuk melaksanakan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta, menurut dia, harus secara signifikan bisa menekan penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) yang mewabah di Jakarta. Sekitar 50,9 persen dari seluruh kasus COVID-19 nasional atau berjumlah 1.268 kasus berada di Jakarta.

"Maka kebijakan yang disusun wajib menunjukkan efektivitasnya," kata Teguh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Maret lalu telah mulai meliburkan sekolah, menutup tempat wisata dan menerbitkan seruan gubernur bagi seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi para karyawannya.

Namun demikian, melihat angka kasus positif COVID-19 yang terus meningkat, Pemprov DKI Jakarta perlu menyusun dan melakukan kebijakan khusus yang lebih ketat lagi. Terlebih, terdapat sekitar 1.094.691 penglaju dari wilayah Bodetabek yang setiap harinya bekerja atau bersekolah di Jakarta dan berpotensi masih beraktivitas hingga saat ini.

"Berdasarkan Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, maka pelaksanaan PSBB dengan item kebijakan yang telah diatur termasuk pembatasan moda transportasi juga, namun apakah hal tersebut akan dirasa cukup efektif?" tutur Teguh.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, melihat kebijakan imbauan "social distancing" yang kurang efektif, perlu dipikirkan untuk beralih ke metode yang lebih ketat dan efektif .

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News