Ombudsman Minta Unsrat Jalankan Putusan Pengadilan

Ombudsman Minta Unsrat Jalankan Putusan Pengadilan
Ombudsman Minta Unsrat Jalankan Putusan Pengadilan
Akhirnya, lanjut Budi, Ombudsman langsung menindaklanjuti laporan Julius dengan mengirimkan surat penjelasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) di Kemendiknas pada 18 Januari 2010. Namun, surat ORI itu juga tidak memperoleh tanggapan secara langsung.

Baru pada 15 Juli 2010 Dirjen Dikti mengirim surat kepada Rektor Universitas Sam Ratulangi untuk mencabut surat pengangkatan Edwin sebagai Dekan dan menggantikannya dengan Julius."Surat tersebut tidak dilaksanakan rektor pada saat itu dan menurut pelapor (Julius Pontoh) tidak ada tindak lanjut lagi dari Dirjen Dikti," sambung Budi.

Budi menuturkan, berdasarkan pasal 8 huruf F dan pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008, maka Ombudsman sudah sempat meminta pada Mendikbud agar menjatuhkan saksi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap Profesor Donald A. Rumokoy selaku rektor yang saat itu tidak melaksanakan putusan PTUN.(flo/jpnn)


JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) meminta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjalankan rekomendasi tentang pelaksanaan putusan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News