Ombudsman Minta Unsrat Jalankan Putusan Pengadilan
Kamis, 20 Desember 2012 – 06:16 WIB
Akhirnya, lanjut Budi, Ombudsman langsung menindaklanjuti laporan Julius dengan mengirimkan surat penjelasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) di Kemendiknas pada 18 Januari 2010. Namun, surat ORI itu juga tidak memperoleh tanggapan secara langsung.
Baru pada 15 Juli 2010 Dirjen Dikti mengirim surat kepada Rektor Universitas Sam Ratulangi untuk mencabut surat pengangkatan Edwin sebagai Dekan dan menggantikannya dengan Julius."Surat tersebut tidak dilaksanakan rektor pada saat itu dan menurut pelapor (Julius Pontoh) tidak ada tindak lanjut lagi dari Dirjen Dikti," sambung Budi.
Budi menuturkan, berdasarkan pasal 8 huruf F dan pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008, maka Ombudsman sudah sempat meminta pada Mendikbud agar menjatuhkan saksi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap Profesor Donald A. Rumokoy selaku rektor yang saat itu tidak melaksanakan putusan PTUN.(flo/jpnn)
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) meminta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjalankan rekomendasi tentang pelaksanaan putusan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
- IPDN Anugerahkan Penghargaan untuk 5 Kepala Daerah, Selamat
- Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR Gegara Pernyataan Anak Buah
- Peserta Ready4Security Rancang Solusi Keamanan Siber di U-Connect
- Prof Lukman Hakim: Kurang Kasih Sayang dan Perhatian Berpotensi Dorong Kenakalan Remaja
- Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem