Ombudsman Panggil IDI Perihal Aksi Mogok

Sebab, dia mengingatkan, bahwa meski menjalankan profesi yang sangat mulia, dokter tetaplah bukan profesi yang kebal hukum. Menurut dia, kalau ada unsur pidana dalam sebuah pelanggaran yang dilakukan, maka dokter juga tidak boleh berlindung dibalik profesinya. "Oleh karena itu perlu diatur ketentuan-ketentuan apakah mereka melanggar profesi atau tidak, sepanjang sudah melaksanakan protap sih dokter tidak bisa dikriminalkan.Makanya kita dorong agar ada ketentuan yang lebih jelas," papar Marzuki di komplek parlemen Jakarta kemarin (28/11).
Lebih lanjut dia memaparkan, kalau secara faktual dugaan malpraktek telah banyak dilaporkan masyarakat. Hal tersebut juga perlu menjadi introspeksi tersendiri bagi para dokter. "Anggota DPR saja istrinya ada yang jadi korban malpraktek kok.Sampai sekarang istrinya masih menjalani pengobatan akibat malpraktek tersebut, dokternya pun lari," ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.(mia/dyn/gun/kim)
JAKARTA--Aksi mogok dokter yang dilakukan Rabu (27/11), mendapatkan kecaman sejumlah pihak, tak terkecuali Ombudsman RI. Lembaga pengawas layanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo