Ombudsman Panggil Kementerian Berapor Merah

Ombudsman Panggil Kementerian Berapor Merah
Ombudsman Panggil Kementerian Berapor Merah

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian yang mendapatkan rapor merah dalam standar pelayanan publik akan segera dipanggil Komisi Ombudsman dalam waktu dekat ini. Ketua Ombudsman, menegaskan, tidak masalah jika kementerian membantah temuan Ombudsman.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, pemanggilan itu untuk  menjelaskan mengapa kementerian tersebut mendapatkan rapor merah berdasarkan hasil observasi yang dilakukan lembaga ini.

“Nanti kita bisa berdiskusi soal itu. Nanti kita akan undang semua kementerian yang berapor merah. Kita akan undang dan akan kita jelaskan mengapa mereka dapat rapor merah,” katanya, di Kantor KPK, Selasa (23/7).

“Jadi ada parameter yang berbeda yang mungkin tidak dipahami oleh kementerian terkait. Nanti kita jelaskan. Dalam waktu segera, minggu depan ya,” timpalnya.

Sementara ini, ia menjelaskan, Ombudsman masih memberikan saran kepada kementerian yang mendapatkan rapor merah. Saran itu, kata dia, supaya melakukan perubahan tata laksana pelayanan publiknya. “Semua yang kita investigasi dalam observasi kemarin itu, terkait kementerian yang menyelenggarakan proses perizinan,” katanya.

Jadi, lanjut Danang, tidak semua kementerian. Namun, lebih spesifik kepada perizinan saja. Sehingga, Ombudsman menemukan lima kementerian yang tidak sesuai dengan standar pelayanan public, sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU itu.

Seperti diketahui, Ombudsman memberikan rapor merah kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (boy/jpnn)


JAKARTA – Kementerian yang mendapatkan rapor merah dalam standar pelayanan publik akan segera dipanggil Komisi Ombudsman dalam waktu dekat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News