Ombudsman Persoalkan Larangan SPBU di Tol Jual BBM Subsidi
Selasa, 19 Agustus 2014 – 23:55 WIB

Ombudsman Persoalkan Larangan SPBU di Tol Jual BBM Subsidi
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib melibatkan pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan. “Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, maka kualitas pelayanan publik semakin meningkat,” tandasnya.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ombudsman RI akan menegur pemerintah terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU yang berlokasi di rest area jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram