Ombudsman Persoalkan Larangan SPBU di Tol Jual BBM Subsidi
Selasa, 19 Agustus 2014 – 23:55 WIB
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib melibatkan pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan. “Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, maka kualitas pelayanan publik semakin meningkat,” tandasnya.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ombudsman RI akan menegur pemerintah terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU yang berlokasi di rest area jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Ribuan Pengunjung Hadir di Pavilion Taiwan Excellence
- Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
- BRI & KDEI Taipei Perkuat Kerja Sama Penyetoran PNBP
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA