Ombudsman Persoalkan Larangan SPBU di Tol Jual BBM Subsidi

Ombudsman Persoalkan Larangan SPBU di Tol Jual BBM Subsidi
Ombudsman Persoalkan Larangan SPBU di Tol Jual BBM Subsidi

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib melibatkan pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan. “Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, maka kualitas  pelayanan publik semakin meningkat,” tandasnya.(esy/jpnn)


JAKARTA - Ombudsman RI  akan menegur pemerintah terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU yang berlokasi di rest area jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News