Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah
Lukman mengatakan, selama ini yang tersedia baru layanan minimal umrah.
Ketentuan itu ternyata kurang dipahami masyarakat dan lebih efektif jika langsung mencantumkan nominal harga acuan.
Ketentuan baru lainnya adalah travel umrah tidak boleh melakukan kegiatan investasi atau memutar uang jamaah.
''Tidak boleh lagi bayar hari ini berangkat tahun depan. Kemudian, uangnya diputar untuk saham, valas, dan lain-lain."
Dia menegaskan, travel umrah itu layaknya sebuah biro perjalanan wisata. Ketika ada yang mendaftar, mereka harus segera diberangkatkan.
Laba bisa diambil dari selisih pelayanan yang diberikan kepada jamaah. Bukan dengan cara menginvestasikan uang jamaah.
Nasi sudah menjadi bubur. Aturan baru itu tidak akan bisa mengembalikan uang 58 ribu jamaah First Travel. Semoga saja benar-benar mampu melindungi jamaah lain ke depan. (wan/c10/ang/jpnn)
Kemenag tidak memegang data jamaah umrah yang belum atau sudah berangkat
Redaktur & Reporter : Natalia
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Ketum DPP LDII: Rukyatulhilal Memperkuat Hubungan Sesama Manusia
- BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan