Ombudsman Usut Keputusan Anies Baswedan Tunjuk Terpidana Jadi Dirut Transjakarta
Senin, 27 Januari 2020 – 15:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. (ant/dil/pnn)
Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai Gubernur Anies Baswedan melakukan malaadministrasi dalam penunjukkan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy S Saragih
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta