Ombudsman Usut Keputusan Anies Baswedan Tunjuk Terpidana Jadi Dirut Transjakarta

Ombudsman Usut Keputusan Anies Baswedan Tunjuk Terpidana Jadi Dirut Transjakarta
Dirut Transjakarta yang baru Donny Andy Saragih berfoto dengan Eks Dirut Transjakarta Agung Wicaksono, Kamis (23/1). Foto: ANTARA/ HO-humas TransJakarta

Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. (ant/dil/pnn)

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai Gubernur Anies Baswedan melakukan malaadministrasi dalam penunjukkan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy S Saragih


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News