Ombusdman Nilai Syarat Pendaftaran CPNS Tidak Adil

Ombusdman Nilai Syarat Pendaftaran CPNS Tidak Adil
Komisioner Ombudsman Rapublik Indonesia (ORI) La Ode Ida.

Kemenpan RB berdalih perubahan persyaratan itu ditujukan untuk pengisian kuota yang masih kosong. Mereka memperhatikan prinsip efektif dan efisien.

Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagjo menuturkan jaminan proses dalam CPNS itu tetap berjalan dengan adil, obyektif, dan transparan.

Selain itu, panitia juga menjamin tidak ada peserta yang dirugikan. ”Tidak merugikan pelamar dengan tetap menjaga kualitas lulusan,” imbuh dia.

Dia juga akan menjelaskan bahwa passing grade yang telah dicantumkan dalam Permenpan RB 22/2017 itu telah diuji sebelumnya di berbagai daerah. Tapi, ternyata setiap daerah punya kapasitasnya yang berbeda-beda.

”Dari hasil simulasi dan perhitungan standar deviasi seleksi CPNS 2014 di seluruh Indonesia,” jelas dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2017.

Tertara ambang batas itu 143 untuk tes karakteristik pribadi; 80 untuk tes intelegensia umum; dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan.

Tapi, tidak semua daerah mendapatkan kuota yang memadai berdasarkan tes tersebut. (jun)


Ombusdman Republik Indonesia (ORI) mengklaim banyak laporan yang masuk terkait syarat pendaftar CPNS harus sarjana lulusan program studi dengan akreditasi A.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News