Ombusdman Nilai Syarat Pendaftaran CPNS Tidak Adil

Ombusdman Nilai Syarat Pendaftaran CPNS Tidak Adil
Komisioner Ombudsman Rapublik Indonesia (ORI) La Ode Ida.

Laode sudah membicarkan temuan tersebut kepada panitia seleksi. Memang ada hampir semua kementerian dan lembaga yang membuka lowongan memasang syarat akreditasi kampus atau program studi A.

Selain soal akreditasi kampus itu, Laode juga menyoroti tentang keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 24/2017 tentang perubahan ambang batas tes kompetensi dasar seleksi CPNS.

Peraturan terebut keluar pada 3 Oktober sehari sebelum pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). ”Menurut kami ini tidak lazim karena ada yang dirugikan,” tambah dia.

Mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menengarai ada kewenangan dari kantor wilayah yang mengalahkan kepentingan nasional.

Salah satu indikasinya adalah soal kuota passing grade yang tidak boleh diisi oleh pelamar dari daerah lain.

”Padahal PNS itu adalah perekat NKRI. Jadi sah-sah saja berasal dari daerah lain yang berbeda propinsi,” tegas dia.

Sebelumnya, ORI memang telah menengarai adanya dugaan maladministrasi dalam perubahan syarat lulus SKD.

Karena kuota yang tersedia tidak bisa seluruhnya terisi. Lantaran, peserta tidak memenuhi passing grade yang ditentukan dalam SKD.

Ombusdman Republik Indonesia (ORI) mengklaim banyak laporan yang masuk terkait syarat pendaftar CPNS harus sarjana lulusan program studi dengan akreditasi A.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News