Omicron Subvarian Baru Merebak, PPKM di Jakarta Naik Level 2

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menaikkan Level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta.
Kenaikan Level PPKM ini diatur melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menyebutkan kenaikan level PPKM disebabkan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ucap Safrizal, Selasa (5/7).
Dia meminta pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya daerah Jawa dan Bali yang kembali dengan status PPKM Level 2.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan,” jelasnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menaikkan Level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta.
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi