PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Naik Level 2

PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Naik Level 2
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM melalui Inmendagri Nomo 33 dan 34 tahun 2022. Saat ini DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masa pandemi Covid-19 hingga 1 Agustus 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 untuk PPKM di Jawa dan Bali serta Nomor 34 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan sejumlah daerah di Jawa dan Bali kembali berstatus Level 2.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level dua," kata Safrizal, Selasa (5/7).

Daerah yang naik status PPKM Level 2 tersebut, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Dengan demikian, jumlah daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali meningkat menjadi 14 daerah.

Dia juga menjelaskan ada 114 daerah yang kini berstatus Level 1 di Jawa dan Bali. Angka tersebut menurun dari jumlah yang ditetapkan Inmendagri sebelumnya.

Kemudian, status PPKM di luar Jawa dan Bali masih sama dengan Inmendagri sebelumnya. yaitu 385 daerah Level 1 dan satu daerah Level 2.

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM melalui Inmendagri Nomo 33 dan 34 tahun 2022. Saat ini DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News