PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Naik Level 2
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masa pandemi Covid-19 hingga 1 Agustus 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 untuk PPKM di Jawa dan Bali serta Nomor 34 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan sejumlah daerah di Jawa dan Bali kembali berstatus Level 2.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level dua," kata Safrizal, Selasa (5/7).
Daerah yang naik status PPKM Level 2 tersebut, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Dengan demikian, jumlah daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali meningkat menjadi 14 daerah.
Dia juga menjelaskan ada 114 daerah yang kini berstatus Level 1 di Jawa dan Bali. Angka tersebut menurun dari jumlah yang ditetapkan Inmendagri sebelumnya.
Kemudian, status PPKM di luar Jawa dan Bali masih sama dengan Inmendagri sebelumnya. yaitu 385 daerah Level 1 dan satu daerah Level 2.
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM melalui Inmendagri Nomo 33 dan 34 tahun 2022. Saat ini DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2.
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Bocah Perempuan di Tangsel Dianiaya 2 Anak Tak Dikenal
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Spanduk Dukung Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI Muncul di Tangsel hingga Serang