Omnibus Law Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi Jadi Tanggung Jawab Perusahaan
Jumat, 28 Februari 2020 – 23:35 WIB

Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad. Foto: Dokpri
Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda, pembekuan dan pencabutan izin.
Sementara perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.(fri/jpnn)
Omnibus Law Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan pemegang izin tetap berkewajiban menjaga area konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono