Omnibus Law dan Politik Belah Bambu
Oleh: Chazali Husni Situmorang
Di sisi lain, organisasi profesi sempalan diberi ruang dan kesempatan untuk mengepak sayapnya.
Mereka mendukung tanpa reserve atas RUU Omnibus Kesehatan yang diusung DPR dan Kemenkes.
Organisasi kesehatan dan tenaga kesehatan saat ini sudah terbelah. Politik belah bambu sedang dimainkan para peneyelenggara negara.
ASN di lingkungan Kemenkes tidak boleh bermain mata atau ikut guyup organisasi yang tidak sejalan dengan kebijakan Kemenkes dalam menyikapi RUU Kesehatan.
Politik belah bambu itu secara kasat mata sedang dimainkan oleh penyelenggara negara.
Baca saja pasal-pasal yang disusun dalam RUU itu. Intinya sedang memusatkan kekuasaan berkumpul di Kementerian Kesehatan. Sentralistik. Pengendalian penuh tenaga kesehatan.
Menghilangkan otoritas organisasi profesi walaupun dilandasi undang-undang.
STR dan SIP dikendalikan Kemenkes. Profesi kesehatan ditempatkan sebagai pekerja.
Produk undang-undang yang dihasilkan dengan menggunakan metode omibus law tiada hentinya terjadi penolakan, politik belah bambu sedang dimainkan...
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Belajar Cara Mengurangi Prevalensi Perokok dari Negara Maju
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Satgas UU Cipta Kerja Dorong Anak Muda jadi Bagian dari Indonesia Emas 2045