Omongan Miryam Bikin Pak Hakim Geram

Omongan Miryam Bikin Pak Hakim Geram
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Hakim Franki Tambuwun, misalnya, meragukan pernyataan Miryam yang menyebut bila keterangan di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.

Menurutnya, keterangan Miryam di BAP sangat runtut dan terstruktur, sehingga mustahil bila disampaikan secara asal.

”Kalau begitu saudara pintar mengarang? Mungkin dulu waktu di sekolah disuruh mengarang nilainya 10 ya ?,” sindir hakim tipikor senior itu.

''Drama'' Miryam itu memaksa jaksa KPK menghadirkan para penyidik di sidang selanjutnya.

Penasehat hukum (PH) terdakwa Irman dan Sugiharto juga bakal menghadirkan saksi yang menguatkan bila Miryam terlibat dalam distribusi uang panas e-KTP ke sejumlah anggota dewan.

Kepada dua mantan wakil ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan Teguh Juwarno, hakim menanyakan perihal kawal anggaran e-KTP.

Sebab, selain terlibat dalam pembahasan anggaran di Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Taufik dan Teguh juga disebut-sebut memiliki peran memastikan ketersediaan anggaran e-KTP di badan anggaran (banggar) komisi.

Namun, keduanya membantah menikmati aliran uang haram e-KTP.

Saksi dari kalangan legislatif Miryam S. Hariyani tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi e-KTP yang dibacakan Ketua Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News