Omongan Munarman FPI Usai Diperiksa Kasus Ninoy Karundeng

Omongan Munarman FPI Usai Diperiksa Kasus Ninoy Karundeng
Sekretaris Umum FPI Munarman (kanan) dan pengacaranya, Samsul Bahri, usai diperiksa kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan Sekretaris Umum FPI (Front Pembela IslamI) Munarman terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Hanya saja, penyidik batal mengonfrontir keterangan Munarman dengan salah satu tersangka kasus ini yang bernama Supriadi alias S. Sebelumnya, Supriadi mengaku berkomunikasi dengan Munarman saat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.

"Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Ditreskrimum tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," ujar Aziz Yanuar, salah satu pengacara Munarman, yang terlebih dahulu meninggalkan Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (9/10) malam.

Munarman dan pengacara lainnya, Samsul Bahri, yang keluar dari Gedung Subdit Resmob sekitar satu jam kemudian, mengatakan penyidik batal mengonfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S. "Enggak ada (konfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S, red.)," kata Samsul Bahri.

Samsul mengatakan Munarman hanya datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi kasus Ninoy Karundeng.

Sementara, Munarman mengatakan bahwa inti pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya adalah mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al-Falaah, Pejompongan.

"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah," kata Munarman usai diperiksa penyidik. (Antara/jpnn)

 

Sekretaris Umum FPI Munarman sudah diperiksa sebagai saksi kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News