Omprengan Rugikan Daerah Rp 300 Juta

Omprengan Rugikan Daerah Rp 300 Juta
Omprengan Rugikan Daerah Rp 300 Juta
Sejauh ini, masing-masing perusahaan memiliki 10 sampai 12 kendaraan antar jemput. Sebenarnya, dalam UU No 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan, setiap tenaga pekerja yang masuk malam berhak mendapat pelayanan anter jemput dari pihak perusahaan. ”Namun bukan berarti kendaraan itu harus memakai plat hitam, mereka harus memutasi kendaraannya menjadi angkutan umum,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Yaya, seluruh perusahaan itu tidak mempedulikan nasib awak kendaraan yang melintas di areal perusahaannya. Setidaknya, awak kendaraan yang resmi memiliki ijin trayek menjadi sepi karena banyaknya jemputan karyawan. ”Terkecuali kendaraan mereka masuk dalam plat kuning, kami akan atur susunan trayeknya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan, pihaknya akan membahas pemberlakuan Perda intensif. Hal itu untuk membantu, pihak organda melakukan tindakan terhadap angkutan yang tidak berizin. ”Kami sudah bahas Perda tentang angkutan, dan sebentar lagi akan diterbitkan,” katanya usai melaksanakan rapat bersama dengan Organda Kabupaten Bekasi dan Dishub Kabupaten Bekasi. (dny)
Berita Selanjutnya:
Jemaat GKI Nekad Beribadah

BEKASI – Organisasi angkutan darat (organda) Kabupaten Bekasi mengakui sejumlah awak kendaraan milik perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak menyertai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News