Omprengan Rugikan Daerah Rp 300 Juta

Omprengan Rugikan Daerah Rp 300 Juta
Omprengan Rugikan Daerah Rp 300 Juta
BEKASI – Organisasi angkutan darat (organda) Kabupaten Bekasi mengakui sejumlah awak kendaraan milik perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak menyertai izin trayek. Diperkirakan kerugian daerah bisa mencapai Rp 300 juta per tahun.

Kerugian itu ditaksir setelah sejumlah angkutan umum berplat hitam milik (omprengan)  perusahaan itu tidak memutasi kendaraannya ke plat kuning. Pasalnya, setiap izin trayek yang dikeluarkan biayanya hanya mencapai Rp 100 ribu per kendaraan per tahun dari jumlah perusahaan sebanyak 3000 perusahaan di Kabupaten Bekasi.

”Kalau saja mereka mentaati peraturan dalam organisasi angkutan umum sudah pasti mereka memutasi kendaraannya menjadi plat kuning. Selama ini mereka masih menggunakan kendaraan plat hitam untuk menjadi angkutan umum,” kata Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi kepada INDOPOS (Group JPNN).

Dia menambahkan, kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Namun, sayangnya Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi seolah-olah tutup mata atas masalah tersebut. ”Kalau kami pertanyakan kepada Dishub mereka berkelit karena pergantian susunan dinas baru,” jelasnya.

BEKASI – Organisasi angkutan darat (organda) Kabupaten Bekasi mengakui sejumlah awak kendaraan milik perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak menyertai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News