One Stop Service Izin Investasi Berlaku November
Sabtu, 01 November 2014 – 11:13 WIB

ilustrasi. FOTO: dok/ jawapos
Salah satu yang sudah melakukannya adalah Kementerian Perindustrian. Jadi, kewenangan rekomendasi tetap berada di kementerian teknis. Namun, investor bisa mengurusnya langsung di kantor BKPM. Tidak perlu pergi ke Kementerian Perindustrian. ’’Kami sedang upayakan kementerian lain bisa ikut agar proses izin investasi lebih cepat,’’ tandasnya. (owi/c14/oki)
JAKARTA – Upaya perbaikan iklim investasi terus dilakukan. Kali ini pemerintah menyiapkan program one stop service untuk kemudahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 8 Mei Meroket Lagi, Berikut Daftarnya
- BI Catat 38,1 Juta UMKM Menggunakan QRIS Per Triwulan I 2025
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI