One Stop Service Izin Investasi Berlaku November
Sabtu, 01 November 2014 – 11:13 WIB
Salah satu yang sudah melakukannya adalah Kementerian Perindustrian. Jadi, kewenangan rekomendasi tetap berada di kementerian teknis. Namun, investor bisa mengurusnya langsung di kantor BKPM. Tidak perlu pergi ke Kementerian Perindustrian. ’’Kami sedang upayakan kementerian lain bisa ikut agar proses izin investasi lebih cepat,’’ tandasnya. (owi/c14/oki)
JAKARTA – Upaya perbaikan iklim investasi terus dilakukan. Kali ini pemerintah menyiapkan program one stop service untuk kemudahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi