Ongkos Haji Kemungkinan Naik Rp 1,5 Juta

Ongkos Haji Kemungkinan Naik Rp 1,5 Juta
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Ifransyah/Radar Tarakan/JPNN

Sebagai informasi tahun lalu rata-rata BPIH ditetapkan Rp 34.890.312 per jamaah. Khusus untuk komponen penerbangan yang meliputi tiket, pajak bandara, dan biaya jasa penumpang, tahun lalu dipatok Rp 26,1 juta.

Jika benar biaya penerbangan tahun ini naik Rp 1,5 jutaan, maka khusus komponen ini mencapai Rp 27,6 juta.

Achmad juga menjelaskan untuk biaya katering naiknya juga lumayan banyak. Kenaikan itu dipengaruhi kenaikan harga-harga di Arab Saudi. Biaya sewa pemondokan di ring satu Masjidilharam maupun Masjid Nabawi juga naik cukup banyak.

Kenaikan sewa hotel yang cukup besar tidak hanya dipicu penerapan PPN 5 persen oleh pemerintah Saudi mulai tahun ini.

Di luar itu hotel juga dibebani pajak baladiyah (otoritas daerah) sebesar 2,5 persen untuk hotel bintang tiga dan pajak 5 persen untuk hotel bintang empat sampai lima. Jadi jika ditotal dengan PPN, maka pajak untuk sewa hotel bisa sampai 10 persen.

’’Pembahasan BPIH dilanjutkan besok Senin pagi dan Senin sore diumumkan,’’ katanya. Achmad mengatakan pembahasan BPIH tahun ini memang berat.

Di satu sisi mereka ingin biaya haji tahun ini lebih murah dibanding tahun lalu. Tetapi setelah dibahas ternyata cukup berat untuk mewujudkannya. Parlemen maupun DPR berupaya kalaupun ada kenaikan maksimal 2,5 persen.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan saat ini proses pembahasan BPIH memang sedang finalisasi antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR.

Menag Lukman Hakim Saifuddin berharap tidak ada kenaikan ongkos haji secara signifikan, meskipun ada penerapan pajak oleh pemerintah Saudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News