Operasi Laut Interdiksi Terpadu, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu

Operasi Laut Interdiksi Terpadu, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2021 dengan sandi Gempur Narkotika Bersama (Purnama) yang berlangsung sejak 14-25 September. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai bersama tim gabungan yang sedang menggelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.

Penindakan pertama dilakukan di wilayah Toli Toli Sulawesi Tengah.

Sebanyak 20 kilogram sabu yang diangkut kapal rute Tawau-Sebatik-Toli Toli bersama 5 orang tersangka diamankan.

Berikutnya juga diamankan sabu 100 kilogram yang diangkut kapal rute Malaysia-Bagansiapiapi bersama 2 orang tersangka.

“Saya sangat mengapresiasi seluruh personel yang telah membantu mengamankan wilayah perairan Indonesia, terutama di pesisir timur Sumatera," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya.

Selama 12 hari, Bea Cukai bersama BNN, Ditpolair Baharkam Polri, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Perhubungan Laut, Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menggelar operasi dengan sandi Purnama (Gempur Narkotika Bersama).

Operasi ini dimulai di Dermaga Bintang 99, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/9) dan ditutup di Pelabuhan Ujung Baru, Dermaga 104, Belawan, Kota Medan, Sabtu (25/9).

Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2021 merupakan kali keduanya Bea Cukai sudah berpartisipasi sejak pelaksanaan yang pertama tahun lalu.

Bea Cukai bersama instansi lainnya melaksanakan Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan sandi Purnama (Gempur Narkotika Bersama).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News