Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
"Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas semua aktivitas peredaran narkotika di wilayah Palembang dan memang ini sudah menjadi atensi Kapolda Sumsel," sambung Rachmad.
Lebih lanjut Harryo menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba diwilayahnya dan melindungi masyarakat dari jeratan bahaya narkoba.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian masyarakat, memberikan informasi berharga kepada kami sehingga bisa kita ungkap, kami sangat berterima kasih,” ucap Harryo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry mengungkap apresiasinya atas peran serta masyarakat secara aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, dan sangat mengharapkan dukungan semua pihak.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” kata Mario singkat. (mcr35/jpnn)
Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 21 kasus narkoba di wilayahnya. Pengungkapan kasus tersebut hasil Operasi Pekat Musi 2024 selama 20 hari.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim