Terlibat Kasus Narkoba, Brigadir AD Dipecat dari Polri

jpnn.com, SITUBONDO - Seorang perseonel Polres Situbondo bernama Brigadir AD dipecat dari Polri karena terlibat kasus narkotika dan obat terlarang lainnya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Situbondo Ajun Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto di halaman Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Senin.
"Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat. Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik," kata Kapolres, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkoba itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.
Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum dan seharusnya setiap anggota Polri menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru memberikan contoh tidak baik.
"Apabila melanggar hukum seharusnya malu, karena kami secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur AKBP Dwi S Rakhmanto.
Kapolres menyebutkan, mengenai kasus pelanggaran anggotanya selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disiplin.
Rinciannya, delapan orang anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota lainnya melanggar disiplin.
Seorang perseonel Polres Situbondo bernama Brigadir AD dipecat dari Polri karena terlibat kasus narkotika dan obat terlarang lainnya.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara