Terlibat Kasus Narkoba, Brigadir AD Dipecat dari Polri

Dari delapan kasus pelanggaran kode etik itu sebagian merupakan kasus dari tahun sebelumnya yang diproses pada tahun 2023.
"Saya berkomitmen untuk benar-benar menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dengan maksud memberikan contoh yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa," tegas Kapolres.
"Diakui sejak awal saya menjabat, saya tidak akan mentoleransi bagi anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana," ucapnya menambahkan.
Brigadir AD diberhentikan tidak terhormat, karena terlibat dalam kasus narkoba, dan hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo.(antara/jpnn)
Seorang perseonel Polres Situbondo bernama Brigadir AD dipecat dari Polri karena terlibat kasus narkotika dan obat terlarang lainnya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara