1 Anggota Polisi di Musi Rawas Dipecat, Ini Sebabnya

1 Anggota Polisi di Musi Rawas Dipecat, Ini Sebabnya
PTDH anggota Polres Musi Rawas Sumatera Selatan (ANTARA/ Humas Polres Musi Rawas)

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang personel Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, Brigpol BAS, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena masalah kedisiplinan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo memimpin upacara PTDH tersebut di belakang halaman apel Mapolres Mura, Senin (20/11). AKBP Danu mengatakan bahwa personel ini (Brigpol BAS) melakukan kesalahan, yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.

Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Kelima, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Seorang anggota Polres Musi Rawas dipecat alias diberi sanksi PTDH. Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News