Operasi Sikat Semeru, 75 Penjahat Dibekuk

Operasi Sikat Semeru, 75 Penjahat Dibekuk
Rilis hasil Operasi Sikat Semeru. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Dalam Operasi Sikat Semeru selama 12 hari, sejak 18 hingga 29 September, Polres Malang berhasil mengamankan sebanyak 75 tersangka.

Itu adalah tersangka dari dari 78 kasus yang berhasil diungkap beserta barang bukti aksi kejahatan mereka.

Hasil ungkap kasus selama Operasi Sikat Semeru sendiri merupakan hasil terbesar yang didapatkan pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berjumlah 43 tersangka dengan 46 kasus.

Sementara itu, untuk kasus curas, hanya berjumlah 4 kasus dengan 4 tersangka.

Salah satu pelaku harus dihadiahi timah panas petugas lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

"Untuk kasus curanmor yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Malang, bisa diungkap sebanyak 12 kasus, dengan 12 tersangka, dan terbanyak kedua kepada pelaku sajam, senpi serta handak, yang berjumlah 16 kasus dengan 16 tersangka," ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang.

Salah satu barang bukti senjata api rakitan dengan puluhan peluru berkaliber besar, juga turut diungkap Polsek Dampit yang masuk dalam peringkat kedua dalam ungkap kasus Operasi Sikat.

Sementara itu, pemberian barang bukti dua sepeda motor kepada korbannya juga diberikan dengan cuma-cuma yang sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dilakukan penyelidikan.

Operasi Sikat Semeru digelar selama 12 hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News