Oplos Elpiji Subsidi, Pria Ini Dapat Keuntungan Sebegini Besar

Oplos Elpiji Subsidi, Pria Ini Dapat Keuntungan Sebegini Besar
Tersangka pengoplos elpiji berinisial CBS warga Graha Kiara Lawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat mempraktekkan cara mengoplos gas subsidi menjadi non-subsidi pada Sabtu, (9/9). Antara/Aditya Rohman

Jika dalam sepekan menghasilkan 15 tabung untungnya bisa mencapai Rp 3 juta.

"Saat penggerebekan, petugas menemukan tersangka tengah memindahkan isi tabung gas subsidi ke subsidi dengan menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi sebagai regulator," tambahnya.

Ia mengatakan tersangka mengedarkan elpiji non-subsidi tersebut di wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya.

Dampak dari ulah CBS sempat terjadi kelangkaan elpiji 3 kg di masyarakat.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, terkait apakah ada tersangka lain yang ikut praktik haram CBS.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nonomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (antara/jpnn)


Cara CBS oplos elpiji subsidi menjadi non-subsidi. Jangan ditiru. Akibat ulah pelaku sempat terjadi kelangkaan elpiji 3 kg di masyarakat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News