Opsi C jadi Alat Bargaining
Rabu, 03 Maret 2010 – 22:11 WIB
Dia juga mencurigai pilihan terhadap poin C hanya dijadikan sebagai alat bargaining bagi partai tertentu untuk menaikkan posisi politik mereka dalam koalisi ataupun barter politik yang bersifat pragmatis. “Sebagai contoh, kita ketahui dalam perjalanannya bahwa sikap keras dari partai tertentu ternyata berkaitan dengan kepentingannya untuk menurunkan menteri tertentu,” jelasnya.
Demikian juga soal proses di Pansus hanya terfokus pada penggalian fakta mengenai dugaan kesalahan pengambilan kebijakan dengan sasaran pejabat tertentu, dan tidak kepada penanggung jawab utama kebijakan pemerintahan 2004-2009, yakni presiden.
“Padahal kita ketahui bahwa hak angket diberikan kepada parlemen dalam konteks fungsi kontrol terhadap lembaga kepresidenan. Dengan kata lain, hak angket ini telah menjadi tumpul secara konstitusional,” paparnya.
Terakhir, kata Yunarto, proses pansus ini terlihat sekali telah menjadi panggung bagi para aktor politik di DPR untuk tampil sebagai aktor dalam konteks pencitraan. “Kasus century telah menjadi satu instrumen baru bagi penyaluran hasrat narsisme politik mereka, untuk berlomba-lomba menjadi seorang idol,” tandasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menilai pandangan akhir fraksi-fraksi yang telah dibacakan di rapat Paripurna DPR
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?