Optimistis Omnibus Law Mendorong Sektor Properti Makin Bergairah

Optimistis Omnibus Law Mendorong Sektor Properti Makin Bergairah
Hunian Axia garapan Lippo Karawaci. Foto: Lippo Karawaci

jpnn.com, JAKARTA - RUU Omnibus Law yang sudah masuk ke DPR diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor properti .

Bagi sektor properti terdapat empat penyederhanaan izin yang akan membuat bisnis semakin bergairah.

Soal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) misalnya sebelumnya membutuhkan waktu 1 tahun untuk dikeluarkan pemerintah daerah, sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian, sertifikat Laik Fungsi juga sama, sebelumnya terjadi bottleneck di pemerintah daerah untuk pengeluaran sertifikat dan juga inspeksi. Dengan Omnibus Law akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga serupa. Dulu tidak ada kejelasan mengenai persentase perkembangan pembangunan sebelum diperbolehkannya PPJB, sekarang diperjelas dengan syarat 20% perkembangan pembangunan.

Bagi Lippo Karawaci yang pada awal tahun ini terus menguatkan posisi keuangannya dan menunjukkan performa baik, hal ini akan semakin menguatkan kinerja.

Pengamat Properti F. Rach Suherman, menilai, Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor properti. Ada beberapa kotak regulasi yang menjadi tantangan menarik untuk secara teknis berada dalam pasal undang-undang sapujagat ini.

Kotak-kotak regulasi dimaksud diantaranya adalah SK lokasi, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB).

Penyederhanaan perizinan yang tertuang dalam RUU Omnibus Law diyakini akan membuat sektor properti makin bergairah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News