Optimistis Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2015

Optimistis Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2015
Optimistis Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2015

JAKARTA--Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News