Orang Asing Boleh Sewa Lahan di Batam

Orang Asing Boleh Sewa Lahan di Batam
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak akan pernah mengalokasikan lahan lagi untuk pembangunan rumah tapak.

Sisa lahan belum teralokasikan seluas 700 hektare akan diprioritaskan untuk industri.

Dan jika ada developer yang ingin mengajukan alokasi lahan, maka harus mengarahkan pembangunannya menuju pemukiman vertikal.

"Tak ada alokasi lahan baru lagi untuk rumah tapak. Lebih mengarah ke vertikal," kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Kamis (30/11) di Gedung Marketing BP Batam.

Untuk proses alokasi seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) 27/2017, BP Batam akan menginformasikannya lewat website resmi mereka dan juga media cetak.

Dalam website tersebut, akan memuat informasi mengenai lahan-lahan yang belum dialokasikan berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan lahan.

Hal yang paling menarik dari Perka 27 ini adalah jika ada dua investor atau lebih yang berminat kepada lahan yang sama, maka BP Batam akan meluluskan investor yang menawarkan nilai UWTO tertinggi dan rencana bisnis yang lebih menarik. Mirip seperti proses lelang online.

Namun dwi buru-buru membantahnya. Dia menegaskan proses lelang online alokasi lahan yang dulu pernah digadang-gadang pimpinan sebelumnya masih akan dievaluasi."Perka ini belum atur lelang. Kalau lelang harus dipilah-pilah dulu," jelasnya.

Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak akan pernah mengalokasikan lahan lagi untuk pembangunan rumah tapak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News