Orang Dekat Luthfi Dijerat UU Pencucian Uang
Rabu, 06 Maret 2013 – 22:21 WIB

Orang Dekat Luthfi Dijerat UU Pencucian Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengenakan jeratan baru kepada Ahmad Fathanah yang menjadi tersangka suap kuota impor daging sapi. Kini, Fathanah tidak hanya disangka korupsi tetapi juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Fathanah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. "Sudah keluar Sprindik (surat perintah penyidikan, red) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah, red). Disangka dengan pasal 3,4 atau 5 UU TPPU," ucap Johan di KPK, Rabu (6/3) malam.
Karenanya, KPK juga telah menyita empat unit mobil dari Fathanah. Di antaranya Toyota Prado, Toyota Alphard, Toyota FJ Cruiesr dan sedan Mercedes Benz.
"Penyidikan pencucian uangnya kita kembangkan. Mobil-mobil ini kita sita," kata Johan sembari memerlihatkan mobil-mobil milik Fathanah yang kini diparkir di samping gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengenakan jeratan baru kepada Ahmad Fathanah yang menjadi tersangka suap kuota impor daging sapi.
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri