Orang Gila Boleh Pilih Presiden jika Sedang Tidak Kumat

Orang Gila Boleh Pilih Presiden jika Sedang Tidak Kumat
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Itulah alasan kenapa dalam hal penggunaan hak pilih, disability mental harus ada penjamin oleh pihak yang punya otoritas (dokter) bahwa yang bersangkutan pada hari-H sedang waras dan karenanya cakap melakukan tindakan hukum untuk memilih. (gir/jpnn)


Pendataan dilakukan dengan menanyakan kepada keluarga, dokter atau petugas medis yang menangani penyandang disabilitas mental.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News