Orang ini Bakal Jalani Hukuman Mati 10 November, Perbuatannya Tolong Jangan Ditiru

jpnn.com, MALAYSIA - Seorang terpidana bernama Nagaenthran alias K Dharmalingam, direncanakan menjalani hukuman mati pada 10 November mendatang.
Nagaenthran merupakan terpidana kasus narkoba, warga negara Malaysia.
Dia ditangkap 22 April 2009 di Singapura dan segera menjalani hukuman mati di negara tersebut.
"Telah ditahan oleh pihak berkuasa Singapura pada 22 April 2009 atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis diamorphine seberat 42,72 gram."
"Dia telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah dalam pernyataannya di Putrajaya, Kamis (4/11).
Proses banding melalui mahkamah telah dibuat hingga ke peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency).
"Walau bagaimanapun, permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020," katanya.
Saifuddin mengatakan pihaknya juga menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya.
Orang ini segera menjalani hukuman mati pada 10 November nanti, perbuatannya tolong jangan ditiru.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional