Orang Mati Bayar Retribusi

Revisi Perda No 32 Salah Alamat

Orang Mati Bayar Retribusi
Orang Mati Bayar Retribusi
"Perda itu sudah menetapkan retribusi pengabuan mayat, sementara Pemko Medan sendiri belum memiliki krematorium. Objek Perda itu belum ada, sehingga masih angan-angan. Perda itu tidak memiliki regulasi," tegasnya.

Sedangkan, untuk retribusi penguburan mayat, Godfried menilai wajar karena Pemko Medan memang ada mengelola pemakaman. Namun, untuk tarif pemakaman, dikatakan harus gratis, apalagi untuk orang miskin. Retribusi pemakaman sebesar Rp100 ribu tersebut harus sudah bersama biaya perawatan makam selama 3 tahun.

"Untuk biaya pemakaman harus gratis. Tapi, kalau untuk biaya pengorekan tanah dan biaya perawatan selama tiga tahun, itu memang wajar untuk bayar. Perda ini benar-benar tidak memihak rakyat lagi," tegasnya.

Ketua Indonesia Tionghoa (INTI) Kota Medan Dra Lily MBA ketika ditanya soal retribusi pengabuan mayat tersebut mengaku keberatannya. Pasalnya, tidak semua yang diabukan tersebut mayat orang kaya, tapi juga ada yang miskin. "Tergantung permintaan keluarga. Kalau kelurganya berada jauh, maka biasa diabukan," ungkapnya.

MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Pasalnya hal itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News