Orang Mati Bayar Retribusi

Revisi Perda No 32 Salah Alamat

Orang Mati Bayar Retribusi
Orang Mati Bayar Retribusi
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat.

Pasalnya hal itu akan memberatkan masyarakat, terutama orang miskin. Masalah tarif pemakaman dan pengabuan tersebut tidak perlu diatur dalam Perda.

"Perda itu luar biasa. Bagaimana pula orang yang sedang berduka kita paksa untuk membayar retribusi itu. Ini tidak masuk akal dan sudah salah alamat," ujar Ketua Fraksi Medan Bersatu (FMB) DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (24/3).

Menurut Godfried, Pemko Medan harus realistis, terutama pasal 11 ayat 2 tentang retribusi pengabuan mayat. Retribusi sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu tersebut dikatakan sangat memberatkan, khususnya bagi orang miskin. Apalagi, Pemko Medan sendiri belum memiliki krematorium.

MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Pasalnya hal itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News