Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Agustina Maulani berharap semoga para orangtua mendapat keadilan. (Supplied)

"Jadi sekarang saya tanya, siapa yang bertanggung jawab? Ini mau dihilangkan saja 300 korbannya?"

"Melihat dari kasus ini, apa jaminannya kalau semua obat yang beredar itu aman?"

Hingga Jumat (25/11) jumlah kasus gagal ginjal akut adalah 324 orang, 200 di antaranya meninggal dunia.

Tanggapan Kemenkes dan BPOM

Sebagai salah satu tergugat dalam 'class action', Kemenkes lewat juru bicaranya, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan akan mempelajari gugatan tersebut terlebih dahulu. 

"Kami, pertama, tentunya berbela sungkawa terhadap para orangtua yang sudah kehilangan putra-putrinya." 

"Yang kedua, kami akan menunggu secara resmi terkait gugatan ini, dan kami akan pelajari terlebih dahulu mengenai hal-hal ini, dan nanti kita akan pelajari terlebih dahulu baru tentunya setelah itu kita bisa merespon gugatan ini."

Sementara itu, gugatan dari para orangtua ini merupakan gugatan 'class action' kedua yang ditujukan ke BPOM.

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan 'class action' ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena beberapa tindakan BPOM dianggap sebagai "pembohongan publik", sehingga cukup beralasan digugat dengan pasal perbuatan melawan hukum penguasa.

Sebanyak 12 orangtua anak korban gagal ginjal akut di Indonesia, mewakili 324 korban, melayangkan gugatan 'class action' kepada perusahaan farmasi, pemasok bahan baku obat, juga BPOM dan Kemenkes RI

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News