Orang Tua Boleh Larang Anaknya Ikut Pembelajaran Tatap Muka

Orang Tua Boleh Larang Anaknya Ikut Pembelajaran Tatap Muka
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal kewenangan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. 

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujarnya.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya. (esy/jpnn)

 

 

Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan mulai Januari 2021 izin pembelajaran tatap muka jadi kewenangan penuh pemda.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News