Orasi Ilmiah Prof Zudan, Ada Pesan Penting untuk Para Wisudawan Universitas Borobudur

"Kehidupan ditandai dengan pelayanan dalam genggaman. Di era ini transformasi digital terjadi sangat masif, semua kegiatan dan kebutuhan umat manusia sudah ada di handphone di genggaman masing-masing," papar Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Pakar hukum administrasi dan sosiologi hukum ini menjelaskan, berbagai klaster peradaban itu menggambarkan apa dan bagaimana umat manusia harus terus bersiap diri menyongsong perubahan.
Prof Zudan menyampaikan, transformasi yang sangat cepat terjadi di industri keuangan dan telekomunikasi.
Dia mengambil satu contoh cara mengirim uang. Dulu orang tua mengirim uang kuliah anaknya lewat wesel pos. Kemudian beralih mengirim uang lewat transfer di counter bank.
"Generasi yang lebih muda lagi kiriman uang ditransfer melalui ATM. Sekarang kirim uang bisa lewat HP (handphone) dengan M-banking, atau platform payment gateway lainnya. Lahirlah yang namanya digital trust," kata Prof Zudan.
Transformasi Digital di Ditjen Dukcapil
Dikatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri tak mau ketinggalan melakukan transformasi digital.
Hal ini agar pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih cepat, lebih baik, efektif, dan dirasakan manfaatnya sehingga masyarakat pun berbahagia.
"Mulai tahun ini, Indonesia menerapkan identitas kependudukan digital. Dokumen seperti KTP-el, KK, akta kelahiran dipindahkan dalam HP sehingga tidak perlu dicetak lagi," terang Zudan.
Prof Zudan Arif Fakrulloh, Guru Besar Universitas Borobudur, yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Ketua Umum Korpri Nasional, menyampaikan orasi ilmiah.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Sabet 3 Penghargaan Sekaligus, Digiserve Berkomitmen Dukung Transformasi Digital
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya