Organda Butuh Subsidi Sparepart
Harga Sparepart Kendaraan Naik
Senin, 02 April 2012 – 12:29 WIB
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Lampung Ishak menyatakan skema penaikan tarif angkutan hanya akan berlaku jika memang BBM resmi diputus naik hingga Rp6 ribu.
Baca Juga:
Nah, jika harga BBM ternyata naik melebihi atau kurang dari besaran tersebut, maka tentu akan ada perubahan atas skema penaikan tarif. Nah, jika ternyata harga BBM tidak naik, maka skema penaikan tarif itu pun dibatalkan alias tidak berlaku lagi.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Dishub Lampung dan Organda Lampung sudah mengambil ancang-ancang menaikkan tarif angkutan. Skemanya, untuk Bus AKDP Non AC kenaikan tarif dipatok 11 persen. Sementara untuk bus AKDP AC dan travel rata-rata kenaikanta rfinya sebesar 20 persen (wdi)
BANDARLAMPUNG-Tarif angkutan dipastikan tidak ada perubahan dari sebelumnya. Pasalnya, harga BBM tidak jadi dinaikkan pemerintah. DPD Organda Lampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan