Rumah Murah Terkendala Legalitas Lahan
Senin, 02 April 2012 – 11:18 WIB
SAMPIT – Program rumah murah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terkendala legalitas aset pemkab berupa lahan berserfitikat. Pemkab masih mengupayakan mencari lahan yang luas dan bersertifikat milik Pemkab agar program rumah murah PNS itu bisa direalisasikan. Kemenpera telah membuat contoh pembangunan rumah itu untuk kalangan PNS di lingkungan kementerian, yakni, rumah murah tipe 36 yang dibangun di halaman parkir kantor Kemenpera. Rumah murah tersebut harganya hanya sekitar Rp 25 juta dan sangat layak untuk para PNS karena temboknya terbuat dari beton.
“Kita minta bantuan Kemenpera (untuk membangun) rumah murah untuk PNS dan saat ini masih terkendala masalah legalitas asetnya. Saya sudah meminta DPPKAD untuk mencari dimana tanah pemda yang sangat luas dan ada legalitasnya berupa sertifikat agar pusat turun membantu (membangun rumah murah PNS),” kata Bupati Kotim Supian Hadi.
Baca Juga:
Program rumah murah PNS dari Kemenpera rencananya juga akan dilaksanakan di Kotim. Supian Hadi mengaku telah dihubungi Kemenpera untuk membahas mekanisme pelaksanaan program tersebut di wilayah ini. Sementara Kemenpera sendiri menyatakan, 50 kabupaten/kota telah memesan rumah murah untuk PNS di daerahnya masing-masing.
Baca Juga:
SAMPIT – Program rumah murah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara