Organisasi Dirampingkan, JPT Pemda Dikukuhkan

Organisasi Dirampingkan, JPT Pemda Dikukuhkan
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini. Foto: KemenPAN-RB

Kedua, pengisian JPT dilakukan melalui uji kesesuaian atau Job Fit. Cara ini  diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi. Pejabat tersebut akan mengikuti job fit untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang lowong.

Ketiga, seleksi terbuka untuk pengisian JPT yang lowong sebagai akibat proses pengisian JPT melalui proses pengukuhan dan job fit masih terdapat JPT yang lowong.

“Terakhir, jika terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan yang setara dengan jabatan pimpinan sebelumnya, maka yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan,” kata Iwan. (adv)


JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News