Organisasi Dirampingkan, JPT Pemda Dikukuhkan
Kedua, pengisian JPT dilakukan melalui uji kesesuaian atau Job Fit. Cara ini diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi. Pejabat tersebut akan mengikuti job fit untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang lowong.
Ketiga, seleksi terbuka untuk pengisian JPT yang lowong sebagai akibat proses pengisian JPT melalui proses pengukuhan dan job fit masih terdapat JPT yang lowong.
“Terakhir, jika terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan yang setara dengan jabatan pimpinan sebelumnya, maka yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan,” kata Iwan. (adv)
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini