Organisasi Guru Lebih dari Satu, Mana yang Diakui Pemerintah?
Selasa, 25 Oktober 2016 – 00:30 WIB

Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menurut pria asal Makassar itu di UU Guru dan Dosen sejatinya sudah diatur tentang organisasi profesi guru. Namun di dalamnya tidak ada ketentuan detail tentang rambu-rambu kriteria organisasi guru. Dia berharap dalam waktu dekat Kemendikbud segera menerbitkan peraturan menteri soal kriteria organisasi profesi guru. (wan/sam/jpnn)
JAKARTA – Awal tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengeluarkan rambu-rambu untuk menata organisasi guru.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya