ORI Minta Revisi UU ASN Jangan Merugikan PPPK dan Honorer
Senin, 28 Juni 2021 – 17:21 WIB
Najih mengatakan dalam merumuskan Pasal 131a perlu mempertimbangkan aspek kedudukan kelembagaan dalam mengalihkan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi ASN.
Hal itu, menurut dia, karena di Pasal 1 ayat 16 UU ASN telah diatur mengenai definisi instansi pemerintah pusat dan daerah yang meliputi kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ombudsman RI mengingatkan DPR dan pemerintah agar Revisi UU ASN tidak berdampak negatif kepada PPPK dan honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap