ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah menutup pintu-pintu kedatangan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Robert mengingatkan pentingnya pemerintah bersikap konsisten agar PPKM Darurat efektif.
"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran COVID-19."
"Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” ujar Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (14/7).
Dia berpendapat pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksana dan masyarakat tidak bingung.
“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ucap Robert merujuk penerapan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.
Robert memahami, terbukanya pintu-pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional telah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 47/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.
Namun, aturan itu justru tidak konsisten dengan pelaksanaan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di beberapa daerah di luar wilayah Jawa dan Bali.
Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu kedatangan internasional, paling tidak selama PPKM Darurat.
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing