ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional

ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/HO-Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah menutup pintu-pintu kedatangan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Robert mengingatkan pentingnya pemerintah bersikap konsisten agar PPKM Darurat efektif.

"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran COVID-19."

"Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” ujar Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (14/7).

Dia berpendapat pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksana dan masyarakat tidak bingung.

“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ucap Robert merujuk penerapan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.

Robert memahami, terbukanya pintu-pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional telah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 47/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Namun, aturan itu justru tidak konsisten dengan pelaksanaan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di beberapa daerah di luar wilayah Jawa dan Bali.

Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu kedatangan internasional, paling tidak selama PPKM Darurat.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News