ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah menutup pintu-pintu kedatangan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Robert mengingatkan pentingnya pemerintah bersikap konsisten agar PPKM Darurat efektif.
"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran COVID-19."
"Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” ujar Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (14/7).
Dia berpendapat pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksana dan masyarakat tidak bingung.
“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ucap Robert merujuk penerapan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.
Robert memahami, terbukanya pintu-pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional telah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 47/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.
Namun, aturan itu justru tidak konsisten dengan pelaksanaan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di beberapa daerah di luar wilayah Jawa dan Bali.
Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu kedatangan internasional, paling tidak selama PPKM Darurat.
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak