ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional

ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/HO-Ombudsman RI

Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.

WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dan hasil tes PCR negatif COVID-19, per 6 Juli.

WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.

Aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.(Antara/jpnn)

Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu kedatangan internasional, paling tidak selama PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News