ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional
Rabu, 14 Juli 2021 – 22:00 WIB
Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.
WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dan hasil tes PCR negatif COVID-19, per 6 Juli.
WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.
Aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.(Antara/jpnn)
Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu kedatangan internasional, paling tidak selama PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bangun Infrastruktur Berkelanjutan di IKN, Pemerintah Bakal Pasok Green Cement dari SIG
- Perlu Kerja Sama Pemerintah dan Swasta untuk Tanggulangi Tiga Kritis Termasuk Perubahan Iklim
- Nana Sudjana Lantik Anak Buahnya Jadi Pj Bupati Banjarnegara, Beri Pesan Penting
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19