Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha

Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
Karenanya, UU ini juga memberi peluang ormas untuk mendirikan badan usaha.

"Nah, keuntungan dari badan usaha ini bisa disisihkan sebagian untuk dana perjuangan ormas. Dengan memiliki sumber pendapatan tetap, bisa mengurangi ketergantungan dari donatur. Ujungnya, agar perjuangan ormas konsisten dan independen," ujar Bahtiar.

Mengeni bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan ormas, aturan lebih lanjutnya harus mengacu dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Misalnya, jika badan usahanya berbentuk yayasan, misalnya dengan mendirikan Perguruan Tinggi, maka harus mengacu pada UU Sisdiknas. "Misal berbentuk koperasi, ya harus sesuai dengan UU Koperasi, begit seterusnya," ujar pria asal Makassar itu.

JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News